Kamis, 08 Maret 2018

PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)


Kegiatan PETI sangat merugikan negara baik secara ekonomi, lingkungan, konservasi, dan keselamatan kerja. Berikut Ketentuan Ketentuan Pidana pada berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.


BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 159

Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).

Pasal 160

(1)      Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 161

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 162

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 163

(1)     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2)      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
            a. pencabutan izin usaha; dan/atau
            b. pencabutan status badan hukum.

Pasal 164

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.         perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.         perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c.         kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Pasal 165

Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Read More

Selasa, 17 Oktober 2017

Benua Tersembunyi di Bawah Samudra Pasifik, Disebut sebagai Pecahan Superbenua Gondwana

SELANDIA BENUA YANG TERSEMBUNYI
Perkiraan Akankah daftar benua yang ada di bumi ini bertambah?
BANJARMASINPOST.CO.ID-KOBEPA-ROCK013- Para pembuat peta mungkin harus menambahkan benua kedelapan di peta-peta dunia dan atlas di masa yang akan datang. Pasalnya, belum lama ini para peneliti telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menemukan keberadaan benua yang tersembunyi, yaitu Zealandia.
Zealandia diyakini adalah bagian pecahan dari superbenua yang bernama Gondwana pada 80 juta tahun yang lalu. Jika ukuran benua tersembunyi ini dibandingkan dengan “tetangga” sebelahnya, yaitu negara Australia, maka ukurannya kira-kira adalah dua pertiga dari Australia.
Lebih spesifiknya, Zealandia berukuran 4,9 juta kilometer persegi, namun dikarenakan 94% daratan dari Zealandia berada di bawah air, hanya puncak tertingginya lah yang terlihat; yaitu negara Selandia Baru, negara Caledonia Baru, dan beberapa pulau di sekitarnya.
“Andai lautan bisa dikuras, maka semua orang akan bisa dengan jelas melihat bahwa kita memiliki jajaran pegunungan dan sebuah benua besar yang berdiri tinggi di atas kerak samudera," ujar Nick Mortimer, ahli geologi dari GNS Science, sebuah lembaga penelitian di Dunedin, Selandia Baru.
Mortimer menambahkan, ahli-ahli geologi di abad sebelumnya juga telah menemukan granit dari pulau-pulau sub-Antartika dekat Selandia Baru, dan batuan metamorf di Kaledonia Baru, yang menunjukkan komposisi, struktur, sifat-sifat fisik, dari sebuah benua.
Para ilmuwan telah meneliti data-data mengenai Zealandia ini selama lebih dari dua dekade. Hasil penelitian para ilmuwan ini telah di publikasi dalam jurnal Geological Society of America's dengan judul “Zealandia: Earth’s Hidden Continent”.
Nama Zealandia sendiri awalnya diusulkan pertama kali oleh seorang ahli geofisika bernama Bruce Luyendyk, tahun 1995. Ia mengusulkannya sebagai nama kolektif untuk pulau-pulau yang berada Selandia Baru, yaitu pulau Chatham Rise, pulau Campbell Plateau, dan pulau Lord Howe Rise.
Jika penemuan baru ini diterima oleh komunitas ilmiah, maka Zealandia yang berukuran 4,9 juta kilometer persegi ini akan menggantikan posisi benua Australia sebagai benua terkecil yang ada di bumi. Sebagai benua terkecil di dunia, Australia punya luas 8,6 juta kilometer persegi.
Namun hingga saat ini Mortimer mengatakan belum ada badan yang dapat mendeklarasikan Zealandia sebagai sebuah benua, tetapi walau begitu, Zealandia semakin banyak digunakan dalam literatur ilmiah oleh para ahli geologi dan ahli biologi.









Sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/02/23/zealandia-benua-tersembunyi-di-bawah-samudra-pasifik-disebut-sebagai-pecahan-superbenua-gondwan
Read More

Senin, 18 September 2017

ini Cerita Dosen UGM Saat Ekspedisi di Antartika

YOGYAKARTA- Geolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Nugroho Imam Setiawan, berhasil menyelesaikan ekspedisi penelitian di Antartika. Dia membawa 141 buah sampel batuan metamorf ke Indonesia untuk diteliti.
Dosen Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik, Nugroho, merupakan peneliti pertama UGM dan wakil ASEAN yang berkesempatan mengikuti penelitian masa depan planet Bumi di Antartika yang diselenggarakan Japan Antartic Research Expedition (JARE). "Saya masuk dalam tim geologi yang beranggotakan delapan orang. Sekira 30 hari kami melakukan survei geologi di Antartika," kata Nugroho kepada wartawan di Ruang Sidang Pimpinan UGM Kamis (30/3/2017).

Dia mengatakan, program penelitian di Antartika ini dilaksanakan JARE di bawah bendera organisasi Asian Forum for Polar Seciences (AFoPS). Secara rutin, JARE melakukan ekspedisi ke Antartika sekali dalam setahun selama 60 tahun berturut-turut.
Dijelaskannya, tim ekspedisi berangkat ke Antartika pada 27 November 2016 dari Australia. Tim berangkat menggunakan kapal ekspedisi ‘Shirase’ yang memiliki kemampuan untuk memecah es dengan ketebalan 1,5 meter.
Saat berada di Antartika, mereka memasuki musim panas dan matahari bersinar selama dua jam. Suhu udara di Antartika berkisar -5 derajat di malam hari dan -2 derajat di siang hari, sementara suhu maksimum 2 derajat. "Tim Geologi Jepang ada 22 lokasi survei Geologi. Tim internasional termasuk saya ada delapan lokasi survei geologi," ujarnya.
Selama di sana, lanjut dia, penelitian dilakukan 30 hari. Sebab, cuaca sering berubah. "Sisanya hanya menunggu cuaca membaik," imbuh dia.
Dijelaskannya, setiap harinya tim geologi menjalankan rutinitas mengumpulkan sampel batuan metamorf di setiap lokasi penelitian. Ada delapan titik survei geologi yang mereka jelajahi, yaitu Akebono, Akarui, Tenmodai, Skallevikhalsen, Rundvageshtta, Langdove, West Ogul, dan Mt Riiser Larsen. Menurut dia, Antartika ibarat pusat penelitan, karena posisinya di Kutub Selatan sejak 500 juta tahun lalu tanpa mengalami perubahan yang signifikan secara geografis dan tektonik.
“Kami berusaha menyingkap batuan metamorf, batuan tertua di Bumi berusia 3,8 miliar tahun yang ada di Antartika,” ujarnya.
Untuk penelitian, dirinya mengambil 141 buah sampel batuan metamorf untuk penelitian. Untuk mengambil sampel batuan, peneliti harus memiliki izin berupa paspor khusus.
Harapannya, dari penelitian tersebut dapat dipelajari sejarah pembentukan dan perkembangan Bumi. "Total 3 ton sampel, untuk saya 141 buah, total berat 200 kilogram akan dikirim ke Indonesia dan akan tiba bulan Mei 2017. Batuan itu nantinya akan saya teliti, kolaborasi dengan Jepang," bebernya.
 
sumber:https://news.okezone.com/read/2017/03/30/65/1654451/cerita-dosen-ugm-saat-ekspedisi-di-antartika
Read More

Minggu, 16 Juli 2017

macam-macam foto-foto colect kobepa-rock013

batu bulat(kobeparock)
batu pecahan(kobeparock013)
batu teratai(kobeparo)
batu karang(KR013.Ist)
batu kerikil (foto:kobeparock_dai.ist)
macam-macam batuan beku

macam-macam batuan sedimen

macam-macam batuan metanorf
zealandia

sekian batuan ini bisa bermanfat bagi anda.lain hal di lain waktu
Read More

Selasa, 04 Juli 2017

Memahami Jenis Batuan Pondasi yang bisa Bikin Rumah kamu Kokoh



kobeparock – Sebaiknya Anda tahu dan mengenal berbagai jenis batu untuk pondasi yang bikin rumah lebih kokoh. Pengertian dari batu atau batuan yang diartikan secara ilmu geologi, yaitu benda padat yang tebuat secara alami dari mineral atau mineraloid.
Lapisan luar padat Bumi, litosfer, terbuat dari batuan. Dalam batuan umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu batuan beku, sedimen, dan metamorf.
Kemudian untuk mendukung agar proyek pembangunan rumah, batuan biasanya dipakai pada pondasi dengan ketinggian kurang dari 10 meter. Kemampuan batukali yang bisa menahan beban berat tentunya sangat diunggulkan sampai sekarang ini.
Terlebih, pemasangan pondasi batu kali dikombinasikan dengan teknik pemasangan strauss pile / bor pile, beton cakar ayam, mampu menahan goncangan ketika adanya getaran dari dalam tanah ataupun getaran yang dihasilkan lingkungan sekitar. Selain itu kekuatan sebuah pondasi juga bertujuan untuk mengamankan kekokohan berdirinya suatu bangunan.


Jenis batu bulat. (Foto:kobepa-rock)

BATU BULAT
Batu bulat yaitu bahan galian yang banyak ditemui hampir diseluruh pelosok Indonesia. Batu bulat secara umum dibedakan menjadi 2 jenis yakni batu kali atau batu sungai. Kemudian juga ada batu gunung ciri dari batu jenis ini adalah berwarna abu-abu agak kehitaman.
Biasanya batu bulat menjadi primadona pilihan dalam pembuatan pondasi bangunan, khususnya batukali. Karena jenit batu kali yang banyak tersedia dan bisa langsung diambil dari aliran sungai disetiap daerah.
Batu kali umumnya berukuran tidak terlalu besar yakni berdiameter berkisar 25 centimeter, namun batukali biasanya memiliki lumut pada bagian permukaan, yang harus dilakukan pembersihan dahulu dengan cara penyikatan sebelum dipakai untuk kegunaan pondasi bangunan.
Karena jika tidak, lumut yang menempel pada permukaan batu akan mengering dan memberikan jarak terhadap semen setelah selesai dilakukan pemasangan. Artinya, hal tersebut juga berdampak akan mengurangi kekuatan yang mampu ditopang oleh pondasi.
Batu gunung juga merupakan kesatuan dari batu bulat yang digunakan untuk membuat pondasi bangunan. Namun, karena lokasinya yang terpendam didalam tanah, dan jumlah yang tersedia tidak dibanyak lokasi setiap daerah oleh sebab itu perlu bantuan alat berat untuk mengangkat batu gunung ke permukaan.
Kelemahan batu bulat ini adalah karena bentuknya bulat menyebabkan tidak akan saling mencengkeram satu dengan yang lainnya ketika dipasang.

Jenis batu belah. (Foto:kobepa-rock)

BATU BELAH
Batu belah berasal dari batu bulat yang berukuran besar kemudian di pecah menjadi bongkahan-bongkahan lebih kecil. Jenis batu belah ini, umumnya berwarna kehitaman, coklat keputihan tergantung daerah bukit atau gunung asalnya. Batu belah kebanyakan berada di daerah perbukitan dan gunung aktif. Namun, tidak memungkinkan terdapat pada aliran sungai  yang perlu masih butuh bantuan alat berat untuk mengangkut batu besar ini.
Batu belah sangat baik untuk pondasi menerus dan pondasi umpak (tua) karena batu ini biasanya berasal dari letusan batu yang ikut keluar dari perut bumi ketika terjadinya letusan gunung.
Keunggulan lain penggunaan batu belah sebagai bahan pondasi bangunan bisa mengikuti lebar diinginkan secara rapih sehingga porsi beban yang akan diterapkan pada pondasi lebih maksimal.
Batu belah yang bagus digunakan untuk pondasi rumah keras, bersih dan tidak lapuk. Cara menentukan tidak lapuk atau batu tua yang siap digunakan untuk bangunan dengan cara membelahnya menggunakan palu. Apabila pecah, yang dihasilkan tajam, atau mampu menyayat maka batu tersebut sangat baik digunakan untuk bangunan.


Jenis batu blondos. (Foto:kobeparock.ist)

BATU BLONDOS
Asal batu ini dari batu bulat yaitu dari kali dan gunung. Hanya saja bentuknya hanya sekepal tangan orang dewasa. Batu ini disebut juga batu blondos berwarna hitam dan keabu-abuan.
Biasanya batu ini dimanfaatkan untuk lapisan pondasi  (pondasi setempat). Batu blondos yang memiliki kwalitas bagus harus kuat, keras, bersih dan tidak lapuk.
Banyak diaplikasikan sebagai penghias dinding dan dekorasi taman karena menimbulkan aksen tradisional. Karakter khas dari batu ini yaitu membulat, keras, dan permukaan yang cukup halus.
 
Jenis batu karang. (Foto:kobeparo ist)

BATU KARANG
Kemudian jenis batu karang ini juga salah satu bahan sangat baik untuk dimanfaatkan sebagai pondasi bangunan. Batu karang biasanya berwarna putih atau kuning muda, namun ada juga yang berwarna kehitaman.
Pastinya, benda ini hanya bisa didapat dari area pantai maupun laut. Jenis batu ini memiliki kepadatan serta kekuatan tersendiri. Ciri yang melekat pada batu karang yaitu sangat keras, bersih serta mempunyai garis warna yang memudar.

Read More

Kamis, 16 Februari 2017

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PADA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA


Dasar Hukum
Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2), Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja
Undang - Undang
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,Psl 106 :
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara pasal 86 ayat 1 s.d 3
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUP menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Menteri
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi
teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan


Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 006 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara
Kemenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja
Asing
Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disempurnakan
dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015

Pengertian 

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. (UU Nomor 13 Tahun 2003)

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (UU
Nomor 4 Tahun 2009)


Persyaratan Tenaga Kerja Asing 

(Permenaker No. 16 th 2015, Bab V, ayat 1)• Mempunyai pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki; 
• Memiliki kompetensi yg dibuktikan dgn sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dgn jabatan yang akan diduduki, paling kurang 5 tahun 
• Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, dibuktikan dgn laporan pelaksanaan diklat; 
• Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; 
• Memiliki NPWP dan kepesertaan Jamsosnas (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan);
Read More

Rabu, 11 Januari 2017

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA



DASAR HUKUM
Undang - Undang
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,
Psl 141 ayat 1
(k). pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah
PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
pasal 106 – 109, Pasal 111
PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara

Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral 

Pengertian
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang

Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

Read More
© 2014 KOBEPA-ROCK013. Designed by Enago Kobepa
Powered by Anak Cenderawasih.